YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU

TATA TERTIB SISWA
SDS CENDANA DURI
1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
3. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
5. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman pagar sekolah.
6. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Hari Senin dan Selasa : Seragam Nasional, atas putih dan bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam
b.Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas sekolah (seragam khusus dan batik)
c.Hari Jumat : Seragam melayu/baju muslim dan pramuka
d.Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
e.Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
7. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan/Surat Ijin.
8. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
9. Siswa wajib mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
10. Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
11. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
12. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
13. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
14. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
15. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah
